Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebong
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebong merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam perlindungan masyarakat dari kebakaran, bencana, dan situasi kedaruratan lainnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut secara efektif dan efisien, dibentuklah struktur organisasi yang terstruktur, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Struktur organisasi ini dirancang agar setiap bidang dan bagian memiliki peran jelas serta mampu berkoordinasi secara cepat dalam setiap kondisi darurat.
1. Kepala Dinas
Sebagai pimpinan tertinggi di Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas bertugas memimpin, mengarahkan, serta mengevaluasi seluruh kegiatan dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan strategis, penentuan kebijakan, serta pengawasan terhadap semua unit kerja.
2. Sekretariat
Unit ini berfungsi memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Kepala Dinas. Sekretariat terbagi ke dalam dua subbagian, yaitu:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola administrasi umum, tata usaha, surat menyurat, pengarsipan, serta urusan kepegawaian seperti absensi, kenaikan pangkat, dan pelatihan SDM. -
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Menyusun rencana kerja tahunan, anggaran belanja dinas, pengelolaan keuangan, serta pelaporan kegiatan secara berkala.
3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
Bidang ini bertugas melakukan tindakan preventif guna mengurangi risiko kebakaran. Tugas pokoknya mencakup:
-
Edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat
-
Pemeriksaan dan pengawasan sistem keselamatan kebakaran gedung
-
Pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)
Bidang ini dibagi ke dalam dua seksi:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
-
Seksi Inspeksi dan Evaluasi Risiko Kebakaran
4. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan (Rescue)
Bidang ini bertugas menangani pemadaman kebakaran dan evakuasi dalam berbagai kondisi kedaruratan, seperti kecelakaan, bencana alam, dan evakuasi hewan liar.
Didukung oleh dua seksi:
-
Seksi Operasi Pemadaman – Mengoordinasi unit pemadam dalam penanggulangan kebakaran rumah, hutan, dan bangunan umum.
-
Seksi Penyelamatan dan Evakuasi – Bertugas pada operasi penyelamatan korban terjebak, ruang tertutup, atau bencana alam.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini bertanggung jawab atas ketersediaan dan perawatan peralatan pemadam, kendaraan operasional, serta sistem pendukung lainnya. Tugas utamanya:
-
Menjaga kesiapan armada pemadam
-
Memastikan alat pelindung diri (APD) dalam kondisi baik
-
Menyusun kebutuhan logistik operasional
Terdiri dari:
-
Seksi Pemeliharaan dan Logistik
-
Seksi Teknologi dan Pengembangan Sistem Informasi
6. Pos Pemadam Kebakaran Wilayah
Untuk menjangkau wilayah kabupaten yang luas dan medan geografis yang menantang, Dinas Pemadam Kebakaran Lebong membentuk pos pemadam di kecamatan-kecamatan strategis. Setiap pos dipimpin oleh Komandan Regu yang bertanggung jawab atas kesiapsiagaan personel, peralatan, dan pelaporan kejadian kebakaran di wilayah tugasnya.
Struktur organisasi ini mencerminkan komitmen Damkar Lebong dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan menyeluruh. Dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang solid, setiap unit kerja mampu bersinergi dalam melindungi keselamatan masyarakat dari berbagai potensi bahaya.